Sleman, tvOnenews.com - Penggusuran yang berujung bentrok antara aparat dengan warga Rempang, Kepulauan Riau, menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Perguruan tinggi nasional swasta tertua di Indonesia itu mengeluarkan pernyataan sikap terkait kekerasan tersebut. Pernyataan sikap itu ditulis oleh Rektor UII Fathul Wahid, Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII Eko Riyadi, dan 12 orang dari Majelis Guru Besar UII.
Menurut UII, penggunaan kekerasan terhadap warga Rempang melanggar martabat kemanusiaan.
"Nurani warga Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai bagian elemen bangsa terusik oleh kekerasan terhadap warga Rempang, Kepulauan Riau," tulis pernyataan sikap tersebut yang diterima tvOnenews.com, Kamis (14/9/2023).
Dalam pernyataan sikap tersebut, UII mendorong setiap upaya pembangunan yang memajukan kehidupan bangsa. Apalagi di wilayah yang belum mendapatkan perhatian serius dari negara.
Namun demikian, pembangunan hendaknya dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara. Sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah membaca, mencermati, dan mendalami situasi kekerasan yang terjadi sebagai respons atas penolakan terhadap proyek Rempang Eco-City, UII menyatakan sikap yang tertuang dalam 5 poin, yakni;
1. Menyesalkan terjadinya kekerasan verbal maupun fisik terhadap warga oleh aparat yang mengakibatkan trauma fisik maupun psikologis warga Rempang.
Penggunaan kekerasan tersebut telah mencederai martabat kemanusiaan.
2. Mendorong negara untuk selalu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan pada posisi terhormat. Seluruh kebijakan pembangunan haruslah didasarkan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
3. Mendesak negara untuk senantiasa menempatkan pembangunan sebagai instrumen yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan guna menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
4. Menentang penggunaan segala bentuk kekerasan sebagai bagian dan/atau alat untuk penyelesaian aspirasi warga yang merasa hak-haknya terancam. Pemerintah harus segera mengambil tindakan dalam rangka memulihkan warga yang terdampak kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
5. Menuntut negara untuk memastikan lingkungan alam dan hak-hak kultural tetap terjaga dan terlindungi. Kelestarian lingkungan menjadi isu kemanusiaan universal dan perusakannya (ecocide) menjadi musuh bersama umat manusia (obligatio erga omnes).
"Demikian pernyataan sikap ini dibuat dan disebarluaskan sebagai ikhtiar mengajak semua elemen bangsa untuk terus mendukung pembangunan nasional yang memajukan kesejahteraan umum dengan tetap melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia," terangnya.
"Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi warga Rempang dan seluruh warga negara Indonesia," pungkasnya. (Apo/Dan)
Load more