Gunungkidul, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengamankan seorang pemuda berinisial GB (28) warga Kapanewon Wonosari, atas kepemilikan 380 butir obat psikotropika jenis Altarax Alprazolam.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Sofyan Susanto mengungkapkan, penangkapan tersangka GB berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.
GB yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran tersebut kemudian memberikan 1 strip obat terlarang tersebut kepada temannya PR secara cuma-cuma.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan, di dalam tas yang ada kamar rumah tersangka GB ditemukan ada 38 strip obat psikotropika dan 2 butir kapsul warna merah. Totalnya ada 380 butir obat terlarang," kata Sofyan, Selasa (19/9/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan intensif, GB juga mengaku mendapatkan pil dari seseorang kenalan berinisial BR dengan cara membeli.
"Setelah transaksi, obat terlarang ini kemudian dikonsumsi sendiri hingga 1 strip, sedangkan sisanya diedarkan dan dijual," jelasnya.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 62 yang menyebut barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta (seratus juta rupiah). (ldhp/buz)
Load more