Edi melanjutkan, akibat polemik ini pihaknya kesulitan memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLK) dan sertifikat lainnya lantaran IMB masih atas nama pihak pengembang. Sehingga ia berharap agar Pemkab Sleman dapat mengeluarkan kebijakan agar nantinya sertifikat tersebut bisa diurus oleh pihak bank.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sleman Tri Nugroho mengatakan bahwa kasus Malioboro City tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait di Pemkab Sleman untuk dimintai klarifikasi.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada bidang hukum dan DPUPKP," terangnya. (apo/buz).
Load more