Sleman, tvOnenews.com - Para korban penipuan pembelian apartemen Malioboro City kembali mendatangi kantor DPRD Sleman, Selasa (26/9/2023). Mereka mengadukan nasibnya ke dewan perihal kasus yang menimpanya selama bertahun-tahun.
Ketua Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto meminta ada perubahan kebijakan perizinan terkait apartemen.
"Kebijakan yang kami minta mempermudah atau bagaimana, apakah harus mengulang lagi karena sertifikat atas nama MNC, ini harus ada legal standing di hadapan pemerintah," kata dia usai bertemu pimpinan DPRD Sleman.
Perubahan kebijakan perizinan yang dimaksud Edi adalah terkait sengkarut kepemilikan. Sampai saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di apartemen Malioboro City masih atas nama PT. Inti Hosmed selaku pengembang.
Sementara sertifikatnya sudah beralih tangan dan saat ini dimiliki oleh Bank MNC. Pihak pengembang PT. Inti Hosmed menjaminkan sertifikat tersebut ke Bank MNC tapi di kemudian hari tidak mampu mengembalikan pinjaman.
Di sisi lain, para korban telah membayar lunas pembelian unit apartemen tersebut kepada pihak pengembang.
"Jadi IH (PT. Inti Hosmed) wanprestasi ke Bank MNC, karena pinjam uang tidak bisa membayar," ujar Edi.
Edi melanjutkan, akibat polemik ini pihaknya kesulitan memiliki izin Sertifikat Laik Fungsi (SLK) dan sertifikat lainnya lantaran IMB masih atas nama pihak pengembang. Sehingga ia berharap agar Pemkab Sleman dapat mengeluarkan kebijakan agar nantinya sertifikat tersebut bisa diurus oleh pihak bank.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Sleman Tri Nugroho mengatakan bahwa kasus Malioboro City tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. Sehingga ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak terkait di Pemkab Sleman untuk dimintai klarifikasi.
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada bidang hukum dan DPUPKP," terangnya. (apo/buz).
Load more