Aji memastikan Pemkab Sleman tidak akan tinggal diam dalam upaya menyelesaikan permasalahan apartemen Malioboro City. Namun pihaknya harus melangkah berdasar aturan yang berlaku.
"Kita akan melangkah selama aturannya membolehkan. Contohnya diskresi, diskresi oke, tapi diskresi tidak boleh melanggar aturan, prinsipnya itu," terangnya.
Seperti diketahui, polemik terkait dengan apartemen Malioboro City ini bermula ketika ada beberapa orang melakukan pembelian unit apartemen. Namun pihak pengembang dalam hal ini PT. Inti Hosmed diduga menjaminkan sertifikat apartemen kepada Bank MNC.
Pihak pengembang kemudian tidak mampu mengembalikan pinjaman dan saat ini sertifikat telah dimiliki oleh pihak bank. Padahal para korban sudah membayar lunas unit apartemen milik Malioboro City kepada pengembang. (apo/buz).
Load more