Gunungkidul, tvOnenews.com - Oknum polisi Briptu M Kharisma (28), pelaku penembakan yang menewaskan seorang warga Girisubo, Gunungkidul, Aldi Apriyanto, divonis dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (12/10/2023).
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan tersebut, terdakwa juga diminta membayar restitusi sebesar Rp.157,6 juta.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan,” kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis (12/10/2023).
Anisa melanjutkan bacaan putusannya, terdakwa juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto senilai Rp.157,6 juta. Dalam hal ini, terdakwa Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” lanjutnya.
Sedangkan hasil dari penyitaan, selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa.
Load more