Barang bukti berupa kemeja milik korban dikembalikan kepada keluarga korban. Adapun satu buah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan.
"Sedangkan senjata SS1 V1 dan magazine senjata laras panjang, 18 peluru kaliber 5,5 mm yang dipergunakan dalam penembakan dikembalikan ke Polsek Girisubo," tegasnya.
Sementara itu, Hakim Anggota 2, I Gede Adi Muliawan, mengatakan, ada hal yang memberatkan yang dilakukan oleh terdakwa, yakni perbuatannya membuat keresahan dalam masyarakat.
Sebagai anggota Polri yang saat itu bertugas untuk pengamanan, justru lalai membawa senjata yang bukan kewenangannya, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Yang meringankan, terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan belum pernah menjalani hukuman,” ungkapnya.
Atas putusan ini, baik pihak terdakwa Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Widha Sinulingga, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan korban Aldi terjadi pada 14 Mei 2023 lalu, dimana saat itu sedang diadakan kegiatan pentas musik dangdut dalam rangka bersih telaga di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul.
Load more