Yogyakarta, tvOnenews.com - Dinamika politik terutama pasca keputusan MK yang menolak gugatan batasan umur 40 tahun sebagai syarat capres dan cawapres menuai beragam tanggapan.
Sebab, menurut Riyanta dalam tugasnya Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebagai pengawal konstitusi.
"Kita harus percaya MK sebagai pengawal konstitusi dibentuk oleh negara sebagai lembaga yang bertugas menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik hingga memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Nah, dan yang perlu diingat oleh seluruh masyarakat adalah prinsip pengadilan tidak boleh menolak mengadili," jelas Riyanta, Selasa (17/10/2023).
Lembaga MK menurut Riyanta, diberikan tugas untuk menguji apakah suatu produk hukum yang dihasilkan konstitusional atau tidak.
"Jika produk legislatif tersebut dinilai tidak konstitusional, MK tersebut berhak untuk tidak memberlakukannya," ungkapnya.
Saat ini diharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang tidak bertanggungjawab. Bahkan, Riyanta menyampaikan tugas MK bukan mengawasi UU tetapi memutus bila ada permohonan yudisial review. Oleh karena alasan ini, Mahkamah Monstitusi bertugas memutuskan bila ada permohonan yudisal review.
"Jadikan Keputusan MK ini sebagai pembelajaran politik bagi semua anak bangsa," pungkas Riyanta. (Nur/Dan)
Load more