Menanggapi kedatangan para korban, Majelis BPSK Unsur Konsumen, Dr Intan Nur Rahmawanti menyampaikan, bahwa pada prinsipnya sangat mendukung upaya komsumen yang sudah beritikad baik seperti di kasus Malioboro City ini.
"Ya kita sangat mendukung, terutama dalam hal transaksi seperti transaksi property di Jogjakarta ya, kita tahu betapa susahnya memiliki properti seperti apartemen, nah setelah komsumen ini berupaya mendapatkan haknya, namun terganjal dengan permainan-permainan tertentu ya, meski kami tidak bisa menjangkau ke aspek itu, namun disisi lain kaki dari BPSK telah berkoordinasi dengan instansi lain seperti POLDA DIY, untuk melakukan upaya upaya penegakan hukum perlindungan konsumen," jelas Nur Intan.
Selain itu, BPSK juga menilai bahwa untuk menjerat seperti kasus mafia tanah yang diadukan korban Malioboro City belum menyentuh terkait UU Perlindungan Konsumen.
"Kenapa masih mandeg karena mungkin menggunakan Pidana Umum, menurut kami sebaiknya jika ada laporan apapun proses hukum, itu menggunakan dasar UU Perlindungan Komsumen. Baik dari kami BPSK maupun lembaga komsumen juga siap bila dibutuhkan menjadi saksi ahli untuk menguatkan laporam konsumen," ungkap Nur Intan.
Sementara dari pihak korban sendiri terus berupaya agar kasus jual beli Apartemen Malioboro City ini bisa segera diselesaikan. Mereka juga mendesak ketegasan pemerintah Kabupaten Sleman ahar bisa tegas memanggil pengembang dalam hal ini Inti Hosmed.
"Yang jelas kami mencoba menanyakan apa langkah yang harus kita lakukan untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami siap mengambil langkah apapun sesuai korodor hukum maupun langkah budaya demi terpenuhi hak-hak kami," pungkas Budijono (nur/buz)
Load more