Yogyakarta, tvOnenews.com - Para korban kasus jual beli Apartemen Malioboro City mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Jalan Kusumanegara Yogyakarta untuk meminta kejelasan terkait nasib mereka, Kamis (19/10/2023).
Para korban tak hanya datang dari DIY dan sekitarnya namun dari luar Jawa hingga Papua. Mereka juga mengadukan nasib mereka uang selama 10 tahun tanpa kejelasan terkait status hak milik yang belum diberikan meskipun telah membayar lunas.
Salah satu korban, Samuel asal Papua menyampaikan bahwa dirinya membeli apartemen sebagai usaha investasi dan berharap dimasa pensiunnya bisa tinggal di kota Yogyakarta. Namun, hingga saar ini dirinya hanya menunggu tanpa kejelasan nasib.
" Saya bersama teman-teman seperjuangan ini hanya ingin hak kami sebagai komsumen bisa terpenuhi karena kewajiban kami membayar lunas sudah kami lakukan. Saya kesini ingjlin menanyakan ke BPSK Provinsi DIY apa yang dapat dilakukan oleh BPSK.
Dalam hal ini ketika proses persidangan di BPSK sudah berjalan dan pelaku usaha sudah 3 kali diundang tetapi tidak datang. Apakah BPSK tidak memiliki power dalam bergerak atau bertindak dalam membantu melindungi konsumen (dalam kasus malioboro city ini)?," jelas Samuel.
Sementara koordinator para korban, Budijono, menanyakan sejauh mana kekuatan hukum BPSK dalam memberikan perlindungan dan solusi terhadap para konsumen atau korban terhadp pelaku usaha yg merugikan konsumen seperti yg terjadi dalam kasus malioboro city ini.
"Dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh pengembang yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, siapa saja yang harus bertanggung jawab. Apakah hanya direktur saja atau termasuk komisaris selaku pemilik perusahaan dan penikmat manfaat dari uang pembayaran yang di gelapkan? Kalau ya.. apakah ada alas hukum yang mendasarinya?," ungkap Budijono.
Menanggapi kedatangan para korban, Majelis BPSK Unsur Konsumen, Dr Intan Nur Rahmawanti menyampaikan, bahwa pada prinsipnya sangat mendukung upaya komsumen yang sudah beritikad baik seperti di kasus Malioboro City ini.
"Ya kita sangat mendukung, terutama dalam hal transaksi seperti transaksi property di Jogjakarta ya, kita tahu betapa susahnya memiliki properti seperti apartemen, nah setelah komsumen ini berupaya mendapatkan haknya, namun terganjal dengan permainan-permainan tertentu ya, meski kami tidak bisa menjangkau ke aspek itu, namun disisi lain kaki dari BPSK telah berkoordinasi dengan instansi lain seperti POLDA DIY, untuk melakukan upaya upaya penegakan hukum perlindungan konsumen," jelas Nur Intan.
Selain itu, BPSK juga menilai bahwa untuk menjerat seperti kasus mafia tanah yang diadukan korban Malioboro City belum menyentuh terkait UU Perlindungan Konsumen.
"Kenapa masih mandeg karena mungkin menggunakan Pidana Umum, menurut kami sebaiknya jika ada laporan apapun proses hukum, itu menggunakan dasar UU Perlindungan Komsumen. Baik dari kami BPSK maupun lembaga komsumen juga siap bila dibutuhkan menjadi saksi ahli untuk menguatkan laporam konsumen," ungkap Nur Intan.
Sementara dari pihak korban sendiri terus berupaya agar kasus jual beli Apartemen Malioboro City ini bisa segera diselesaikan. Mereka juga mendesak ketegasan pemerintah Kabupaten Sleman ahar bisa tegas memanggil pengembang dalam hal ini Inti Hosmed.
"Yang jelas kami mencoba menanyakan apa langkah yang harus kita lakukan untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami siap mengambil langkah apapun sesuai korodor hukum maupun langkah budaya demi terpenuhi hak-hak kami," pungkas Budijono (nur/buz)
Load more