Sleman, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, membuat terobosan untuk menyediakan pangan sehat bagi masyarakat. Salah satunya melalui skema regulasi pengembangan pertanian organik berbasis kawasan.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengatakan selama ini usaha tani organik di Sleman cenderung parsial dan terpencar dengan luasan relatif kecil.
"Pola tersebut tidak efisien dan cenderung memakan biaya lebih besar," ujar Danang, Jumat (20/10/2023).
Pemkab Sleman, kata Danang, telah membuat regulasi pertanian organik berbasis kawasan. Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 62 Tahun 2023.
Penyusunan Perbup tersebut telah melalui proses penelitian akademik cukup panjang sejak tahun 2020 lalu. Melibatkan tim riset dari Universitas Gajah Mada (UGM), Dinas Pertanian Kabupaten Sleman, dan dukungan pendanaan Riset Inovatif Produktif (RISPRO) LPDP Kementerian Keuangan.
“Usaha tani organik untuk bisa survive dan berkelanjutan membutuhkan regulasi pemerintah daerah, agar nantinya penetapan kawasan memungkinkan penerapan sistem data usaha tani yang lebih termonitor,” terangnya.
Danang Maharsa berharap, masyarakat menyambut baik Perbup Nomor 62 Tahun 2023 sebagai langkah produktif pertanian organik yang berkelanjutan. Harapannya dapat memiliki dampak besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Load more