Selain itu, Dinas Kesehatan mengupayakan peserta JKN yang tidak aktif, bisa aktif kembali, baik dengan APBN, APBD, maupun mandiri.
"Kami mendorong masyarakat ada jalur-jalur kepesertaan JKN PBI APBD, APBN, dan mandiri. Kami berharap kepesertaan JKN bisa 100 persen dari total penduduk," katanya.
Sebelumnya, Sri Budi Utami mengatakan secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh warga untuk dapat mengakses kepesertaan JKN PBI-APBD, yakni datang ke lurah setempat.
Warga kemudian mengisi format surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Lurah memverifikasi format yang telah diisi warga untuk menentukan warga tersebut memenuhi syarat perolehan SKTM atau tidak.
Format SKTM dari kelurahan diserahkan ke Dinsos-P3A untuk diverifikasi tim verifikasi kabupaten.
Kalau nama tersebut lolos, maka akan dikirimkan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) ke Dinkes.
Load more