Sementara untuk pelaksanaan sidang etik terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri sepenuhnya dilakukan Polda DIY.
“Yang melaksanakan sidang etik adalah polda. Jadi silahkan kofirmasi ke polda saja,” kata Edy.
Sebelumnya diberitakan, sidang vonis di Pengadilan Wonosari, pada Kamis (12/10/2023), majelis hakim menyatakan Briptu Kharisma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun 4 bulan penjara,” kata Anisa saat membacakan vonis.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto Rp157,6 juta, dalam waktu 30 hari terhitung dari diputuskannya inkrah.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” lanjutnya. (Ldhp/Dan)
Load more