Yogyakarta, tvOnenews.com - Korban jual beli apartemen Malioboro City akhirnya bertemu dengan pihak MNC Bank untuk memulai proses perizinan dalam penyelesaian kasus Apartemen Malioboro City yang telah 10 tahun lamanya terkatung-katung.
Koordinator korban Malioboro City, Edi Hardiyanto, menjelaskan sudah ada titik terang terkait kasus Malioboro City. Pihak MNC Bank akhirnya berkomitmen untuk melanjutkan proses perijinan apartemen tersebut ke pihak Pemda Sleman.
" Iya hari ini ada pertemuan dengan pihak MNC Bank. Saya menegaskan perkembangan Malioboro City, Alhamdulillah bahwa proses utk SLF atau Sertifikat Layak Fungsi akan dimulai oleh MNC Bank atau MNC Land (property). Dalam hal ini, perjuangan kami ada hasil positif, sepakat dengan MNC Bank untuk meneruskan sistem Perijinan SLF, dari IMB sebelumnya pengembang PT Inti Hsmed ke MNC," jelas Edi.
Edi menambahkan pihaknya sebagai konsumen berterimakasih atas itikad baik pihak MNC dimana akhirnya proses perijinan kembali dimulai.
"Proses selanjutnya akan diurus oleh MNC pihak bank (MNC Land), selanjutnya proses administratif kita akan mengumpulkan data pemilik keseluruhan, saat ini masih 560 unit. Sementara sekitar 250 unit merupakan hak para korban. Pemberkasan mulai hari ini untuk memulai semua proses selanjutnya," ungkap Edi.
Itikad baik MNC Bank menurut Edi, sangat diapresiasi mengingat korban jual beli sudah membayar lunas namun hingga 10 tahun berlalu para konsumen belum mendapatkan hak seperti AJB dan SHM.
"Jadi kesepakatan dari MNC bahwa MNC akan bertanggungjawab menyelesaikan proses SLF. Hal itu dilakukan MNC Bank demi kepentingan konsumen untuk komitmen akan diulang perijinan oleh MNC (MNC Land)," jelas Edi.
Sementara salah satu korban yang juga sekertaris Paguyuban Korban Malioboro City, Budijono menyebutkan proses perijinan akan dikawal oelh MNC sementara para korban akan mengawal berkas-berkas.
"Proses perijinan akan dikawal bersama dari konsumen dan MNC ke pihak Pemda Sleman. Kita akan kawal berkas, smeentara MNC Bank akan mengawal proses perijinannya dan mulai hari ini dengan mengirim proses surat perijinannya ke Pemda Slema," jelas Budi.
Ia berharap semua berjalan lancar dan target untuk penyelesaian kasus ini pada pertengah tahun 2024 mendatang. Namun demikian para korban juga menyampaikan proses hukum atas kasus tersebut terus berjalan.
"MNC telah beritikad baik menyelesaikan kasus yang berlarut. MNC berkomitmen menyelesaikan proses perijinan sementara kita akan kawal berkas-berkas hingga nanti sertifikat (legalitas) dapat kita raih. Proses hukum tetap jalan, penetapan tersangka terkait kasus ini menunggu dari pihak kepolisian.
Informasi terakhir, Pemda Sleman juga akan melakukan tindakan seperti pemasangan papan nama dan lainnya, setelah proses teguran kepada pihak pengembang sudah dilakukan dua kali.
"Kita tetap meminta Bupati Sleman untuk tegas mengawal kebijakan terkait penyelesaian kasus Malioboro City," pungkas Budi. (nur/buz)
Load more