Kemudian korban menemui S untuk melakukan mediasi dan meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, S tidak memberikan uang tersebut.
"Saya kemudian melaporkan ke Polresta Sleman karena saya merasa ditipu," kata warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman itu.
Penasehat Hukum korban, Bahtiar meminta aparat kepolisian agar menangani kasus tersebut secara profesional. Sebab sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2023, hingga kini belum ada progresnya.
"Kasus ini sudah dilaporkan sejak dua bulan lalu, tapi terkesan berlarut-larut. Kami ingin keadilan bisa ditegakkan dan jangan ada lagi korban lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyatakan akan mengecek dulu kelanjutan dari laporan tersebut.
"Mohon waktu, saya kroscek dulu ya," ucapnya saat dikonfirmasi wartawan. (apo/buz).
Load more