Gunungkidul, tvOnenews.com - Membuat konten hoaks tentang aksi klitih di media sosial, seorang pelajar di Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Personil Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan pelajar berinial T (16) tersebut, Senin (30/10/2023) lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Ariya Pratama, pengungkapkan kasus itu bermula dari ditemukannya unggahan di media sosial tentang darurat klitih atau kejahatan jalanan. Setelah ditelusuri, berita yang beredar sejak akhir pekan lalu tersebut tidak benar alias hoax.
"Personil kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan pemilik akun penyebar berita hoax ini. Ia (T) berhasil kita amankan dan ternyata dia statusnya masih pelajar,” kata Andika, Rabu (01/11/2023).
Dari pemeriksaan awal, lanjut Andika, T mengaku membuat berita hoaks karena ingin cepat viral dan dikenal, sehingga mendapatkan banyak pengikut baru.
“Alasan pelaku ingin trending di tiktok sehingga banyak dilihat orang. Namun kami juga mendalami ada tidaknya motif lainnya,” ungkapnya.
Sampai saat ini penyidikan terhadap T masih berlanjut, dan pelaku tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara,” tegasnya.
Load more