Selain itu, Andika mengimbau kepada masyarakat agar mengecek kebenaran sebuah peristiwa atau kejadian di masyarakat, sehingga tidak menjadi berita bohong, dan tidak sembarangan mengunggah sebuah informasi.
Terpisah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menegaskan akan terus melakukan upaya memerangai berita hoaks di tengah masyarakat, terlebih menjelang gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024.
"Kami berharap kepada masyarakat selain agar bisa memilah kabar berita yang beredar, dan juga tidak mudah menggunggah berita yang belum tentu kebenarannya," kata Edy.
Karena, imbuhnya, kesalahan informasi atau mengunggah berita yang tidak benar bisa berakibat berurusan dengan hukum.
“Yang pasti partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi berita bohong,” pungkasnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Ariya Pratama. (ldhp/buz)
Load more