Gunungkidul, tvOnenews.com - Membuat konten hoaks tentang aksi klitih di media sosial, seorang pelajar di Gunungkidul harus berurusan dengan polisi. Personil Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan pelajar berinial T (16) tersebut, Senin (30/10/2023) lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Ariya Pratama, pengungkapkan kasus itu bermula dari ditemukannya unggahan di media sosial tentang darurat klitih atau kejahatan jalanan. Setelah ditelusuri, berita yang beredar sejak akhir pekan lalu tersebut tidak benar alias hoax.
"Personil kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan pemilik akun penyebar berita hoax ini. Ia (T) berhasil kita amankan dan ternyata dia statusnya masih pelajar,” kata Andika, Rabu (01/11/2023).
Dari pemeriksaan awal, lanjut Andika, T mengaku membuat berita hoaks karena ingin cepat viral dan dikenal, sehingga mendapatkan banyak pengikut baru.
“Alasan pelaku ingin trending di tiktok sehingga banyak dilihat orang. Namun kami juga mendalami ada tidaknya motif lainnya,” ungkapnya.
Sampai saat ini penyidikan terhadap T masih berlanjut, dan pelaku tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, Andika mengimbau kepada masyarakat agar mengecek kebenaran sebuah peristiwa atau kejadian di masyarakat, sehingga tidak menjadi berita bohong, dan tidak sembarangan mengunggah sebuah informasi.
Terpisah, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, menegaskan akan terus melakukan upaya memerangai berita hoaks di tengah masyarakat, terlebih menjelang gelaran pesta demokrasi Pemilu 2024.
"Kami berharap kepada masyarakat selain agar bisa memilah kabar berita yang beredar, dan juga tidak mudah menggunggah berita yang belum tentu kebenarannya," kata Edy.
Karena, imbuhnya, kesalahan informasi atau mengunggah berita yang tidak benar bisa berakibat berurusan dengan hukum.
“Yang pasti partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi berita bohong,” pungkasnya.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 45 ayat A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Ariya Pratama. (ldhp/buz)
Load more