" Ada yang berperan sebagai pengelola akun, pemegang rekening, bagian produksi atau koki, pengambil hasil mproduksi hingga distributor," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan di Cimanggis, Magelang dan Bantul, Polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan barang bukti berupa 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotika serta sejumlah alat produksi.
" 4 orang pelaku yang diduga otak jaringan ini saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang," tandas Kabareskrim Wahyu Widada.
Kepada para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda 800 juta hingga 10 milyar rupiah. (ssn/buz)
Load more