5. Selamatkan 72 ribu orang dari narkoba
Kabareskrim menambahkan, dalam pengungkapan ini pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 72 ribu orang dari ketergantungan narkoba.
"Dengan asumsi bahwa 1 bungkus ini untuk beberapa orang kita bisa menyelamatkan sekitar 72.675 orang dari pengungkapan narkoba ini," ucapnya.
6. Pelaku diancam hukuman mati, buru 4 DPO
Dalam kasus ini, ke delapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Mengedarkan Narkotika Golongan 1. Adapun ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu 4 pelaku lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita saat ini masih mengejar beberapa orang DPO lainnya yang masih akan kita cari dan kita tangkap," demikian kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. (apo/buz).
Load more