Tersangka AS mengaku nekat mencuri uang di tempatnya bekerja karena ada kesempatan dan peluang. Uang hasil curian kemudian digunakan untuk berfoya-foya bersama pacarnya yang sesama jenis.
"(Uangnya) buat seneng-seneng, buat judi, buat dugem, buat jalan-jalan (sama pacar) iya," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah mesin cuci, catatan pembukuan, dan aplikasi judi online yang biasa digunakan pelaku. Pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya. (apo/buz).
Load more