"Isi (kapsul)-nya saja cuma beberapa miligram, mungkin enggak begitu (efektif) ya, atau yang beli tahu dan sudah tidak beli lagi," ucap dia.
Atas perbuatannya, MRA, BAD, dan LC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Ant/Dan)
Load more