Pelaku biasanya beraksi pada siang hari dengan menyaru sebagai pencari rumput. Kebetulan pada waktu itu banyak gabah yang ditaruh di pinggir sawah usai dijemur untuk dikeringkan.
"Saat itu pelaku berpura-pura mencari rumput. Saat melihat tumpukan gabah habis dijemur pelaku langsung mencuri tiga karung menggunakan sepeda motor," terangnya.
Pelaku MD mengaku nekat mencuri gabah untuk kebutuhan sehari-hari serta dijual untuk membeli pakan ternak.
"Saya kan sehari-hari nyari damen (jerami), di Kulon Progo sudah gak ada, (sawah) kering. Gabah mau dijual untuk beli damen," ucapnya.
Polisi menyita tiga karung gabah kering dari pelaku yang belum sempat dijual. Pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (apo/buz).
Load more