Gunungkidul, tvOnenews.com - Sesuai dengan putusan pengadilan, terpidana kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo—M. Kharisma Anugerah—membayar restitusi.
Mantan anggota Polsek Girisubo ini menyerahkan uang senilai Rp157,6 juta ke keluarga korban Aldi Aprianto di Kantor Kejari Gunungkidul.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan dengan diserahkannya uang restitusi sebesar Rp157,6 juta, maka amar putusan pengadilan sudah ditunaikan.
"Ya karena sebelum pembayaran terpidana juga sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman selama 3,4 tahun," kata Slamet, Jumat (10/11/2023).
Berdasarkan hasil perhitungan, lanjut Slamet, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) dalam Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: A.227.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi diperoleh hasil perhitungan restitusi sebesar Rp197.636.500.
"Saat menjadi terdakwa, Kharisma sudah menyerahkan uang Rp40.000.000 kepada keluarga korban. Jadi yang dibayarkan kekurangannya saja senilai Rp157,6 miliar,” lanjutnya.
Selain keluarga korban, saat penyerahan pembayaran restitusi tersebut juga hadir LPSK, jaksa eksekutor, Lapas Kelas IIB Wonosari di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Load more