Yogyakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah kantor Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di kelurahan setempat.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan melalui keterangan resmi diterima di Yogyakarta, Selasa (14/11/2023), menuturkan penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan pada Senin (13/11/2023) bertujuan menguatkan alat bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana itu.
"Menguatkan alat bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa Candibinangun, Kabupaten Sleman," katanya.
Herwatan mengatakan penggeledahan dilakukan di enam ruangan yakni di ruang kerja lurah, ruang "pangripto" atau kepala urusan perencanaan, ruang "carik" atau sekretaris desa, tata laksana, ruang "danarto" atau kepala urusan keuangan, dan ruang "jogoboyo".
Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik Kejati DIY menyita lima unit telepon genggam, tiga unit hard disk, tiga unit laptop, dan beberapa dokumen.
Sebelumnya, Kejati DIY melakukan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Kelurahan Candibinangun, Kecamatan Pakem dan Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Load more