Tim penyidik telah memeriksa dua lurah aktif di wilayah itu sebagai saksi.
Pada 2 November 2023 Lurah Maguwoharjo Kasidi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan di Kelurahan Candibinangun hingga kini belum ada penetapan tersangka terkait perkara serupa.
Kasidi selaku lurah diduga membiarkan adanya tindak korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di wilayahnya yang dilakukan Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital sekaligus pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.
Selama 2022 sampai 2003, Robinson yang telah ditetapkan tersangka diduga telah memanfaatkan lahan berstatus tanah kas desa dan "pelungguh".
Tanah tersebut luasnya 41.655 meter persegi di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.
Sebagai pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara, Robinson juga memanfaatkan lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah "pelungguh" di Pedukuhan Jenengan, di kelurahan yang sama untuk membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit.
Padahal, dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.
Load more