Sedangkan, lanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan ditetapkan setelah penetapan UMP. Ia menyampaikan, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Adapun, UMK 2024 akan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Kemudian, setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah UMK 2024.
"Nanti, UMK akan diumumkan paling lambat 30 November 2023," pungkas Beny. (scp/buz)
Load more