Yogyakarta, tvOnenews.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Dipastikan nominalnya mengalami kenaikan setelah dilakukannya sidang pleno oleh dewan pengupahan DIY yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi/pakar.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, perhitungan UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu, juga kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY. Khususnya, laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja untuk mempertimbangkan daya beli mereka dilakukan rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,97 persen serta kesehatan sebesar 5,42 persen.
Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Selanjutnya, dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dari perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi tersebut, semua unsur di dalam dewan pengupahan DIY dalam sidang pleno pada 18 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana X.
"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY maka Gubernur DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp 144.115,22 dari tahun ini (2023)," kata Beny dalam konferensi pers dihadapan awak media di Gedung Pracimasana, Selasa (21/11/2023).
Sedangkan, lanjutnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan ditetapkan setelah penetapan UMP. Ia menyampaikan, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.
Adapun, UMK 2024 akan ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Kemudian, setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah UMK 2024.
"Nanti, UMK akan diumumkan paling lambat 30 November 2023," pungkas Beny. (scp/buz)
Load more