"Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel sebagaimana tertuang dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Oleh karenanya, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan agar berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu ditutup atau ada isyarat lainnya.
Ia juga berpesan kepada pengguna jalan agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatannya.
"Dengan begitu, perjalanan kereta tidak terganggu dan pengguna jalan selamat sampai tujuan," pungkas Krisbiyantoro. (scp/buz)
Load more