Yogyakarta, tvOnenews.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 144.115,22 sehingga menjadi Rp 2.125.897,61.
Kenaikan UMP tersebut tentunya mempertimbangkan kajian dari Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur akademisi, pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Perwakilan Akademisi dari UPN Yogyakarta, Joko Susanto menyampaikan, landasan penentuan UMP tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa kenaikan bergantung pada laju inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa hasilnya ketemu 0,3.
Kemudian pihaknya menginterpretasi bahwa kaitannya antara inflasi dengan kenaikan upah maka variabel yang digunakan adalah inflasi yang dirasakan oleh para pekerja. Karena UMP berlaku bagi pekerja dengan lama kerja kurang dari setahun.
"Kami mengambil data dari BPS pada komoditas kelompok makanan sebesar 5,97 persen dan kelompok bukan makanan 5,42 persen. Kemudian dilakukan rasionalisasi untuk menghitung laju inflasi, kenaikan harga yang dirasakan pekerja yang menerima UMP. Pada akhirnya ketemu angka UMP sebesar Rp 144.115,22 menjadi Rp 2.125.897,61," terang Joko kepada awak media di Gedung Pracimasana, Selasa (21/11/2023).
Di lokasi yang sama, Perwakilan Pengusaha, Aprianto menyebut, dalam menentukan UMP, terdapat 2 dimensi yaitu perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha. Terlebih, saat ini, situasi dunia usaha sedang tidak baik-baik saja.
Load more