Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 naik 7,27 persen atau sebesar Rp 144.115,22 sehingga menjadi Rp 2.125.897,61.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pun menyatakan beberapa sikap atas ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyatakan, keprihatinannya terkait penetapan UMP DIY 2024 yang hanya naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22.
Kenaikan upah buruh yang tidak signifikan menurutnya tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY yaitu kemiskinan dan ketimpangan.
Hal itu juga tidak akan selaras atau kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp 10 juta.
"Dengan UMP yang masih saja di bawah Rp 2,5 juta maka Indonesia dan Yogyakarta berpredikat maju hanyalah bagaikan mimpi di siang bolong," kata Irsad dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, UMP DIY 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi permasalahan terkait ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi terulang kembali. Diberitakan oleh media massa sebelumnya bahwa 50 persen penduduk Indonesia dan Yogyakarta tidak mampu mengakses makanan bergizi.
Load more