Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 naik 7,27 persen atau sebesar Rp 144.115,22 sehingga menjadi Rp 2.125.897,61.
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pun menyatakan beberapa sikap atas ketidakpuasannya terhadap keputusan tersebut.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan menyatakan, keprihatinannya terkait penetapan UMP DIY 2024 yang hanya naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22.
Kenaikan upah buruh yang tidak signifikan menurutnya tidak akan mampu menjawab problem klasik DIY yaitu kemiskinan dan ketimpangan.
Hal itu juga tidak akan selaras atau kontradiktif dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa untuk menjadi negara maju upah buruh di angka Rp 10 juta.
"Dengan UMP yang masih saja di bawah Rp 2,5 juta maka Indonesia dan Yogyakarta berpredikat maju hanyalah bagaikan mimpi di siang bolong," kata Irsad dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, UMP DIY 2024 yang di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi permasalahan terkait ketidakmampuan mengakses makanan bergizi berpotensi terulang kembali. Diberitakan oleh media massa sebelumnya bahwa 50 persen penduduk Indonesia dan Yogyakarta tidak mampu mengakses makanan bergizi.
Selanjutnya, kenaikan UMP yang tak signifikan ini membuat buruh di Yogyakarta tetap dalam ancaman tuna wisma atau tidak dapat membeli rumah. Sebab harga kredit rumah terlalu mahal untuk bisa dicicil dengan UMP DIY.
Juga tidak membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Sebab, dengan upah murah, buruh DIY tidak mempunyai daya beli tinggi. Sehingga buruh tidak akan membayar pajak lebih tinggi atas konsumsi atau pengeluaran mereka.
"Karena itu, kami mendesak Gubernur DIY untuk merevisi UMP DIY 2024 di angka Rp 3,7 juta dan Rp 4 juta," tegas Irsad.
Dengan tidak ada kenaikan UMP yang istimewa, lanjutnya, tidak ada kejutan dan hadiah bagi buruh menjelang pemilu 2024. Sehingga istilah pemilu adalah pesta demokrasi menjadi tidak relevan, karena produksi kebijakan pengupahan hasil pemilu tetap berorientasi upah murah.
"Deklarasi pemilu damai 2024 yang juga baru saja dilaksanakan pada hari ini juga pada akhirnya tidak terasa kebermanfaatannya bagi buruh," ucapnya. (scp/buz)
Load more