Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 30 November 2023. Adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
JPU Hanifah mengatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 15 orang saksi yang akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan. Pada sidang kedua nanti, ada sekitar 4-5 saksi yang dihadirkan terlebih dahulu.
"Kesaksian di luar para terdakwa hanya singkat. Besok saksi adalah orang yang menemukan pertama kali, sama kepolisian," ungkapnya.
Seperti diketahui, mahasiswa UMY Redho Tri Agustian menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh dua orang kenalannya, Waliyin dan Ridduan pada 12 Juli 2023. Tubuh korban dimutilasi menjadi beberapa bagian, lalu dibuang di sejumlah tempat di wilayah Turi dan Tempel, Sleman. (apo/buz).
Load more