Yogyakarta, tvOnenews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur DIY agar mengganti formula penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Hal ini dikarenakan formulasi dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 dinilai masih rendah.
Sebelumnya, Gubernur DIY telah menetapkan UMP DIY 2024 naik 7,27 persen atau setara Rp 144.115,22 sehingga menjadi Rp 2.125.897,61.
"Kami mendesak Gubernur untuk menemukan formula pengupahan yang baru sehingga buruh di DIY tidak melulu menggunakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tapi, Gubernur DIY mengikuti kepala daerah lainnya dimana bisa menaikkan upah buruh hampir 15 persen," tegas Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY usai rapat audiensi di Kantor DPRD DIY, Senin (27/11/2023).
Menurut Irsad, formula penghitungan upah sesuai UU Cipta Kerja tidak membantu kenaikan upah buruh.
Karena itu, MPBI DIY menawarkan metode penghitungan yang baru dengan rumus upah tahun minimum berjalan ditambah pertumbuhan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan setengah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dengan demikian, kenaikan UMK 2024 bisa signifikan berkisar Rp 3,5 juta -Rp 4 juta. Besaran kenaikan tersebut dinilai sudah ideal berdasarkan survei KHL di 5 kabupaten/kota di DIY.
Load more