Yogyakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menuturkan, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat disampaikan oleh bupati/walikota di 5 kabupaten/kota kepada Gubernur DIY pada Selasa (28/11/2023) besok.
"28 November masing-masing bupati/walikota harus melapor (UMK 2024) ke Gubernur DIY. Kemudian akan diumumkan pada 30 November karena harus segera dilaporkan ke pemerintah pusat," kata Beny, Senin (27/11/2023).
Sesuai regulasi, kata Beny, besaran UMK 2024 dipastikan lebih tinggi dari UMP DIY 2024. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Serta kajian dewan pengupahan DIY yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY. Khususnya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Terhadap inflasi, kalau kita saklek terhadap PP 51 Tahun 2023 maka kenaikannya hanya 4 sekian persen. Maka kemarin disepakati dengan para pakar di dewan pengupahan naiknya 7,27 persen," ucap Beny.
Sebelumnya, MPBI DIY mendesak Gubernur DIY agar mengganti formula penghitungan UMK 2024. Hal ini dikarenakan formulasi dalam penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 dinilai masih rendah.
Pada 21 November lalu, Gubernur DIY telah menetapkan UMP DIY 2024 naik 7,27 persen atau setara Rp 144.115,22 sehingga menjadi Rp 2.125.897,61.
Load more