"Kami mendesak Gubernur untuk menemukan formula pengupahan yang baru sehingga buruh di DIY tidak melulu menggunakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tapi, Gubernur DIY mengikuti kepala daerah lainnya dimana bisa menaikkan upah buruh hampir 15 persen," tegas Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY usai rapat audiensi di Kantor DPRD DIY.
Menurut Irsad, formula penghitungan upah sesuai UU Cipta Kerja tidak membantu kenaikan upah buruh.
Karena itu, MPBI DIY menawarkan metode penghitungan yang baru dengan rumus upah tahun minimum berjalan ditambah pertumbuhan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan setengah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Dengan demikian, kenaikan UMK 2024 bisa signifikan berkisar Rp 3,5 juta -Rp 4 juta. Besaran kenaikan tersebut dinilai sudah ideal berdasarkan survei KHL di 5 kabupaten/kota di DIY.
Misalnya, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman sebesar Rp 4 juta sementara Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo Rp 3 juta.
"Survei KHL menjadi elemen penting karena cerminan atau angka faktual yang didapatkan dari survei harga kebutuhan di pasar," kata Irsad.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Gubernur DIY agar bisa meningkatkan pendapatan buruh di luar upah dengan membantu buruh lewat koperasi dan program perumahan. (scp/buz)
Load more