Yogyakarta, tvOnenews.com - Permaisuri Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Hemas yang juga Ketua Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkomitmen untuk penyediaan rumah aman bagi korban kekerasan.
Selain itu, GKR Hemas menyampaikan FPKK juga akan menyiapkan sistem rujukan yang efektif dan efisien bagi korban kekerasan melalui penanganan yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan korban.
Berdasarkan survei pengalaman hidup perempuan nasional atau SPHPN tahun 2021, dari 4 perempuan berusia 15-64 tahun, terdapat 1 perempuan yang mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya.
Forum Perlindungan Korban Kekerasan atau FPKK DIY mencatat adanya 1.282 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2022 di DIY. Angka ini memperlihatkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi.
"Kekerasan masih menjadi ancaman yang berpotensi pada kesejahteraan manusia. Padahal apabila kita menerapkan dan mengedepankan dialog dan musyawarah baik di lingkungan keluarga, sosial dan kemasyarakatan, maka kita akan terhindar dari perbuatan kekerasan," jelas GKR Hemas, Selasa (28/11).
GKR Hemas menyebutkan pada puncak acara hari anti kekerasan terhadap anak dan perempuan yang digelar di bangsal Kepatihan Yogyakarta, juga menyebutkan FPKK hadir sebagai wadah kerjasama multisektor serta multi lembaga yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Mulai dari aparat penegak hukum, OPD, Rumah Sakit hingga LSM telah bersinergi untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
“Penanganan korban kekerasan di DIY dilakukan secara berjejaring, didukung oleh mekanisme penjamin pembiayaan bersama berbagai pihak. Mekanisme ini memungkinkan korban kekerasan yang membutuhkan pelayanan medis secara cepat dapat tertangani sesuai dengan kebutuhannya, secara gratis,” ujar GKR Hemas.
Penanganan kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh korban merupakan tugas dan tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan.
Koordinasi multisektor wajib berjalan dapat mengentaskan perempuan dan anak dari jeratan kerentanan menjadi korban kekerasan. Wajib ada peningkatan edukasi mengenai pentingnya isu isu perlindungan perempuan dan anak secara lebih luas.
“Hari ini saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama bergerak, bekerja sama dalam mengakhiri kekerasan dan menciptakan dunia yang lebih baik untuk semua. Mari bersama mendorong perempuan dan anak korban kekerasan untuk berani melaporkan apa yang telah dialaminya,” imbau GKR Hemas.
Dalam kegiatan ini dilakukan deklarasi Anti kekerasan bersama unsur PTN dan PTS, sekolah, Pontes, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II A Yogyakarta dan organisasi perempuan untuk bersama meneguhkan Jogja Istimewa tanpa kekerasan.
Selain itu dalam kesempatan ini dilakukan juga penandatangan PKS tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.
"Segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Apalagi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang hingga saat ini jumlahnya masih mendominasi," pungkasnya. (nur/buz)
Load more