Setelah dilakukan penyidikan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya polisi menangkap pelaku di Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 23 November lalu.
"Dari tangan RA, polisi juga mengamankan ganja seberat kurang lebih 37,11 gram," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku AI melanggar pasal 435 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, pelaku RA dijerat pasal 114 (1) pidana maksimal 20 tahun dan pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara. (scp/buz)
Load more