Bantul, Yogyakarta, tvonenews.com- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Bantul yang dilakukan oleh tim peserta pemilu baik partai politik maupuan pasangan capres dan cawapres serta calon DPD banyak yang melanggar aturan.
Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul akan segera melakukan langkah-langkah untuk penertiban bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul serta instansi terkait lainnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho di sela acara Rapat Koordinasi dan sosialisasi Peraturan Bupati Bantul nomor 68 tahun 2023 tentang Pemasangan alat peraga Kampanye dan bahan kampanye serta Penguatan pemahaman peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye, di Hotel Grand Rohan Banguntapan Bantul Yogyakarta, Selasa (28/11/2023).
"Kalau kita lihat dan inventraisasi, masih banyak pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, seperti menempel di pohon, ditempelkan di tiang lampu pengatur lalin dan di jembatan," ungkap Didik Joko Nugroho.
Didik menambahkan Bawaslu nantinya akan melakukan proses tindak lanjut untuk mekanisme penanganan pelanggaran terhadap prosedur tata cara pemasangan alat peraga kampanye.
"Nanti proses ini akan kita lakukan, kewenangan Bawaslu adalah memberikan rekomendasi ke KPU mengenai adanya pelanggaran tata cara pemasangan APK. Kemudian ditindaklanjuti KPU koordinasi ke parpol atau tim pasangan capres cawapres dan calon DPD untuk penertiban secara mandiri," terang Didik.
Jika nantinya, imbuh Didik, peserta pemilu tidak menertibkan sendiri maka KPU akan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten Bantul untuk melakukan penertiban secara bersama
Load more