Yogyakarta, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak membayar biaya parkir kendaraan kalau petugas tidak memberikan karcis resmi yang telah disediakan.
"Kalau ada masyarakat pada saat mengakses parkir tidak diberikan karcis parkir, tidak usah dibayar," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (29/11/2023).
Menurut Agus, karcis resmi yang telah disediakan Dishub Kota Yogyakarta merupakan dasar legalitas para juru parkir di Kota Gudeg untuk memungut retribusi parkir kepada setiap warga negara atau masyarakat.
Saat ketentuan itu dilanggar oleh juru parkir atau disertai dengan perbuatan melawan hukum, dia memastikan yang bersangkutan akan ditindak secara hukum.
Load more