Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
UMK 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/KEP/2023 tertanggal 30 November 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, besaran UMK 2024 dipastikan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2024 yang telah diumumkan pada 21 November lalu sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMK 2024 yang telah diumumkan antara lain Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.492.997,00 naik 7,24 persen atau setara Rp 168.221,49; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 naik 7,25 persen atau setara Rp 156.457,17;
Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 naik 7,26 persen atau setara Rp 150.024,18; Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95 naik 7,67 persen atau setara Rp 157.289,80 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041,00 naik 6,77 persen atau setara Rp 138.815,00.
"Besaran UMK 2024 yang diumumkan telah disepakati berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota serta usulan dewan pengupahan di masing-masih wilayah," kata Beny kepada awak media di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023).
Beny menyampaikan, penghitungan dalam menentukan UMK 2024 sama dengan UMP DIY 2024 yakni menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Load more