Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY. Kenaikan upah yg kurang dari 8% mengacam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan
"Penetapan UMK DIY 2024 tidak berlandaskan pada peraturan yang cacat moral dan cacat keadilan. Karena hanya berdasar pada UU hasil Perppu yg ingkar tehadap putusan MK (mandat MK adalah memperbaiki UU Ciker dengan partisipasi bermakna dari publik." lanjut MPBI.
MPBI DIY menuntut pemerintan mencabut dan merevisi UMP dan UMK DIY 2024 dan menerapkan besaran UMK di kisaran Rp.3,7 hingga Rp.4 juta. MPBI juga meminta alokasikan lebih banyak APBD dan Dana Keistimewaan untuk program kesejahteraan buruh. (nur/buz)
Load more