Yogyakarta, tvOnenews.com - Penetapan UMK se DIY dengan kenaikan dikisaran 7 persen menuai sejumlah penolakan dari berbagai pihak terutama para pekerja dan buruh di Yogyakarta. Salah satunya datang dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang menolak dengan tegas UMK se DIY 2024 tersebut.
Menurut Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan, seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejateraan lewat kenaikan UMK yang signifikan
"Kenaikan UMK DIY yang kurang dari 8% membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari Keistimewaan, dan upah murah ini membuat buruh merasa tahta bukan untuk rakyat," jelasnya
Tak hanya itu, MPBI DIY menuntut revisi UMP dan UMK DIY 2024 dengan kisaran Rp.3.7 juta hingga Rp. 4 juta, dibagikan sebagian SG dan PAG untuk perumahah buruh, serta alokasikan lebih banyak APBD dan Dana Keistimewaan untuk program kesejahteraan buruh.
Ia menambahkan bahwa Upah Murah yang masih saja kurang dari 2,5 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai KHL yang mencapai 3,7 juta -4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY. Hal itu juga berpotensi membuat buruh terancam tak dapat mengakses makanan bergizi
"Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 8% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY," ungkapnya.
Penetapan UMK DIY 2024 tidak berlandaskan pada peraturan yang cacat moral dan cacat keadilan. Karena hanya berdasar pada UU hasil Perppu yg ingkar tehadap putusan MK (mandat MK adalah memperbaiki UU Ciker dengan partisipasi bermakna dari publik)
Load more