Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Dengan adanya kenaikan upah minimum tersebut diprediksi akan mempengaruhi kondisi perekonomian di DIY.
Kepala BPS DIY, Herum Fajarwati menyampaikan, kenaikan upah minimum bagi pekerja/buruh di DIY diharapkan bisa mengimbangi kenaikan inflasi di DIY. Sehingga kesejahteraan tetap terjaga walaupun terjadi inflasi.
"Dengan kenaikan upah minimum tahun ini, ada 2 hal konsekuensi yang akan terjadi tahun depan (2024). Kita memprediksi banyak faktor. Dampaknya hasil catatan dari segi inflasi bagaimana," ucap Herum, Jumat (1/12/2023).
Dikatakannya, imbas kenaikan upah minimum akan menimbulkan spekulan untuk menaikkan harga. Juga pelaku bisnis harus menaikkan hasil produksi untuk mengimbangi biaya yang digunakan untuk menggaji pegawai. Sehingga tidak mustahil harga barang dari pelaku bisnis akan naik.
Dengan kenaikan tersebut, pelaku usaha akan bersimulasi dengan kenaikan upah untuk menaikkaan harga produk atau tidak. Disisi lain, jika ada kenaikan produk akan terjadi inflasi.
"Saling ada keterkaitan antara suplai demand termasuk cost atau biaya untuk produksi suatu barang," kata Herum.
Sebagai informasi, UMP DIY 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik 7,27 persen setara Rp 144.115,22.
Kemudian UMK 2024 untuk Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.492.997,00 naik 7,24 persen setara Rp 168.221,49; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 naik 7,25 persen setara Rp 156.457,17.
Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 naik 7,26 setara Rp 150.024,18; Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95 naik 7,67 persen setara Rp 157.289,80 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041,00 naik 6,77 persen setara Rp 138.815,00. (scp/buz)
Load more