"Kami ingin menjaga sustainable baik daya beli masyarakat dan kemampuan pengusaha dalam mendorong agar investasi tetap tumbuh di Gunungkidul," tutur Heri.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyampaikan, kenaikan UMK 2024 di DIY diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024," tegas Heri.
Ia melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha juga wajib menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. (scp/buz)
Load more