Gunungkidul, tvOnenews.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta telah ditetapkan sebesar Rp 2.188.041,00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023 senilai Rp 2.049.266,00.
Kendati demikian, kenaikan UMK 2024 di Bumi Handayani tersebut paling kecil dibandingkan Kabupaten/Kota lain di DIY.
Seperti Kota Yogyakarta Rp 2.492.997 naik 7,24 persen atau setara Rp 168.221,49; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 naik Rp 7,25 persen atau setara Rp 156.457,7; Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 naik 7,26 persen atau setara Rp 150.024,18 dan Kabupaten Kulon Progo 2.207.736,95 naik 7,67 persen atau setara Rp 157.289,80.
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp 2.188.041,00 telah melalui berbagai pertimbangan. Di satu sisi tidak memberikan beban bagi pengusaha. Di sisi lain memberikan ruang bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Bagian dari upaya kesepakatan bersama. Karena tumbuh kembangnya ekonomi suatu wilayah tidak serta merta dari tuntutan pekerja," katanya kepada awak media di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi 2022 Kabupaten Gunungkidul dikisaran 5,38 persen.
Heri berharap, kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul 6,77 persen tetap menjaga keberlanjutan investasi di wilayahnya.
"Kami ingin menjaga sustainable baik daya beli masyarakat dan kemampuan pengusaha dalam mendorong agar investasi tetap tumbuh di Gunungkidul," tutur Heri.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono menyampaikan, kenaikan UMK 2024 di DIY diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 pasal 88E, UMK 2024 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024," tegas Heri.
Ia melanjutkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 pasal 92, pengusaha juga wajib menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. (scp/buz)
Load more