Adapun, terbongkarnya kasus ini setelah tim opsnal Satreskrim Polres Kulon Progo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya komplotan yang dicurigai melakukan aktivitas di sekitaran tiang wifi.
Kemudian polisi mengecek komplotan tersebut dan ternyata mereka tidak memiliki surat tugas dari perusahaan terkait.
Karena curiga, komplotan pencuri diamankan ke Polres Kulon Progo beserta barang bukti di antaranya 1 unit mobil pick up, 2 buah linggis, 1 buah obeng warga merah, 1 buah balencong,
Kemudian 1 buah gergaji besi, 1 gulung plastik warna biru, 1 buah tangga bambu, selembar terpal warna biru, 2 buah tiang besi masing-masing panjangnya 7 meter serta uang senilai Rp 1,3 juta.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4E dan ke 5E KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Kepada wartawan, tersangka A mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan Internet Service Provider (ISP) sehingga punya keahlian dalam bidang ini.
"Dulu pernah bekerja di perusahaan internet," ujarnya.
Load more