Kulon Progo, tvOnenews.com - Komplotan pencuri spesialis tiang wifi berhasil diringkus polisi ketika beraksi di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Mereka yang berjumlah 10 orang merupakan warga Jawa Barat. Dalam Kasus ini, polisi menyita 16 tiang wifi yang diambil di tiga titik wilayah paling barat DIY ini.
Kasat reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Poernomo menyebut, sepuluh pelaku yang ditangkap inisial A (26), S (33), S (24), A (21), A (18), I (43), D (18), A (56), AIL (27) dan seorang anak laki-laki usia 16 tahun.
Tindak pidana kriminal terjadi pada 28 November sekitar pukul 22.00 WIB. Tiang wifi yang dicuri mereka satu di antaranya di Jalan KH Ahmad Dahlan km 26 Triharjo, Kapanewon Wates.
"Modusnya mereka berangkat dari luar Yogyakarta bawa mobil pick up yang dirental menuju Kulon Progo hunting tiang wifi," katanya saat rilis kasus, Kamis (7/12/2023).
Dian menerangkan, untuk melancarkan aksinya, para pelaku berbagi peran. Beberapa orang memasang tangga di tiang wifi. Selanjutnya ada yang naik tangga untuk melepas kabel optic.
Kemudian pelaku lainnya menggunakan alat linggis dan balencong untuk memecah cor semen dan menggergaji pangkalnya. Setelah berhasil dirobohkan, tiang tersebut diangkat ke bak mobil dan ditutup menggunakan terpal. Lalu, tiang dijual ke pengepul.
Adapun, terbongkarnya kasus ini setelah tim opsnal Satreskrim Polres Kulon Progo mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya komplotan yang dicurigai melakukan aktivitas di sekitaran tiang wifi.
Kemudian polisi mengecek komplotan tersebut dan ternyata mereka tidak memiliki surat tugas dari perusahaan terkait.
Karena curiga, komplotan pencuri diamankan ke Polres Kulon Progo beserta barang bukti di antaranya 1 unit mobil pick up, 2 buah linggis, 1 buah obeng warga merah, 1 buah balencong,
Kemudian 1 buah gergaji besi, 1 gulung plastik warna biru, 1 buah tangga bambu, selembar terpal warna biru, 2 buah tiang besi masing-masing panjangnya 7 meter serta uang senilai Rp 1,3 juta.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4E dan ke 5E KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Kepada wartawan, tersangka A mengaku pernah bekerja di sebuah perusahaan Internet Service Provider (ISP) sehingga punya keahlian dalam bidang ini.
"Dulu pernah bekerja di perusahaan internet," ujarnya.
Ia kemudian menceritakan awal mula mencuri tiang wifi bersama kesembilan pelaku lainnya.
Mulanya, mereka berangkat ke Semarang, Jawa Tengah untuk memenuhi panggilan kerja. Namun ternyata, panggilan kerja itu hanya tipu-tipu.
"Tadinya berangkat ke Semarang karena ada kerjaan. Tapi sampai sana (Semarang) tidak ada info lagi dan nomor kita diblokir," ujarnya.
Di Semarang, rombongan ini tidak ada arah tujuan ditambah tidak ada ongkos untuk pulang dan membayar biaya rental mobil. Sebab itu, ia meminta bantuan kepada mantan bosnya yang tinggal di Jakarta.
"Dari situ saya dapat tawaran dari bekas bos saya. Dia bilang kalau lagi butuh tiang sejumlah 100. Jadi minta tolong saya buat nyariin tiang, ini juga supaya saya bisa pulang. Tiap tiang dijual berkisar Rp 250-300 ribu," ucapnya.
Tanpa pikir panjang, A mengiyakan permintaan mantan bosnya kemudian beraksi di wilayah Kulon Progo sejalan dengan arah pulang ke Jawa Barat. (scp/buz)
Load more