Ia mengimbau, agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur KA. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berbunyi setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Kami akan terus mengimbau keselamatan baik internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan," imbau Krisbiyantoro.
Selanjutnya, tim inafis Polres Kulon Progo dan PT KAI dibantu PMI serta instasi terkait lainnya melakukan evakuasi tubuh korban. Kemudian jasad korban dibawa ke RSUD Wates untuk pemeriksaan lebih lanjut. (scp/buz)
Load more