Bantul, tvOnenews.com - Kendaraan bertonase besar dilarang melintas di jalur alternatif Cinomati Pleret-Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY pasca kecelakaan maut yang menewaskan seorang penumpang pada 9 Desember lalu.
Kepolisian melarang agar kejadian serupa tidak terulang di jalur rawan kecelakaan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, pelarangan ini karena spesifikasi jalan di Jalur Cinomati tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan bertonase besar.
"Kami mengimbau untuk kendaraan besar dan berpenumpang banyak tidak melintas di Jalur Cinomati karena melihat (lebar) jalan yang tidak besar serta terjalnya tanjakan," tegas Jeffry, Senin (11/12/2023).
Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat untuk memahami hal tersebut. Sehingga tidak nekat melewati Jalur Cinomati demi keselamatan.
Nantinya, instansi terkait akan memasang rambu-rambu larangan melintas di sejumlah titik. Pasalnya, Polres Bantul mencatat dua kali kecelakaan di Jalur Cinomati selama 2023.
"Selama 2023 ini tercatat 2 kali terjadi kecelakaan. 1 korban di antaranya meninggal dunia," katanya.
Sebagai informasi, kecelakaan tunggal yang melibatkan minibus berplat N 7602 TA di Jalur Cinomati pada Sabtu (9/12/2023) membawa rombongan wisatawan dari Surabaya, Jawa Timur.
Kronologi bermula saat minibus yang dikemudikan oleh Isti Nurcahyadi (35) melaju dari Dlingo dengan membawa belasan penumpang melewati Jalur Cinomati.
Akan tetapi, sesampainya di tikungan curam, minibus mengalami rem blong. Sopir tak berhasil menguasai kemudi sehingga mobil masuk jurang.
Insiden laka tunggal mengakibatkan 13 orang penumpang terluka. Satu orang di antaranya meninggal dunia.
Pasca insiden tersebut, polisi dibantu warga dan relawan langsung mengevakuasi korban maupun mobil yang masuk jurang. Sementara, penumpang yang terluka dibawa ke RS Nurhidayah dan RS Permata. Saat ini, tersisa satu orang penumpang yang dirawat di rumah sakit. (scp/buz)
Load more